Tangan Diborgol, Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Hadir di Pengadilan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.
Editor: Asep Supiandi