get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Dinas Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Dibiayai Uang Suap

Tangan Diborgol, Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Hadir di Pengadilan

Senin, 07 Agustus 2023 - 09:48:00 WIB
Tangan Diborgol, Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Hadir di Pengadilan
Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Senin (7/8/2023). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dengan tangan diborgol, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/8/2023) pagi. Yana hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang perkara suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung. 

Dalam persidangan itu, Yana dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saat tiba di PN Bandung, Yana menumpang mobil Toyota Inova hitam berpelat merah. Saat keluar dari mobil tersebut, Yana tampak mengenakan  rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan celana hitam dan kemeja putih. 

Dengan kondisi kedua tangan diborgol dan menenteng tas kecil, Yana Mulyana tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung digiring menuju ruang sidang oleh petugas. 

Selain Yana, dua tersangka lainnya, yakni Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal juga datang ke PN Bandung.

Ketiga tersangka ini juga dihadirkan di PN Bandung sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny,  Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut