get app
inews
Aa Text
Read Next : Pipi Kiri Remaja Putri di Indramayu Robek akibat Dianiaya Teman, Diduga gegara Berebut Pacar

Tak Terima Ditegur, Perempuan di Sukabumi Hajar Ibu Kandung hingga Gigi Tanggal

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:03:00 WIB
Tak Terima Ditegur, Perempuan di Sukabumi Hajar Ibu Kandung hingga Gigi Tanggal
JE akhirnya harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

"Kami imbau agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama. Karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," ucap Suwaji. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut