Tahun Ini, Program Perbaikan Rutilahu Target Pugar 9.513 Unit se-Jawa Barat

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar kembali melanjutkan perbaikan rumah tidak layak huni atau rutilahu. Tahun Ini target program itu memugar 9.513 rutilahu se-Jawa Barat denga anggaran Rp189 miliar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam upaya menyejahterakan warga.
Pada 2021, sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa dan kelurahan telah selesai diperbaiki melalui program bantuan rutilahu yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar.
Ridwan Kamil pun secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan rutilahu kepada warga di sejumlah kota/kabupaten di Jabar. "Saya berharap program perbaikan rutilahu dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat," kata Ridwan Kamil, Jumat (2/9/2022).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memastikan, anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari rakyat, sehingga harus kembali lagi ke rakyat. "Pada tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar menargetkan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp189 miliar," ujar Kang Emil.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar Wahyu Mijaya berharap, program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan. Sebab, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
"Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi dan kesejahteraannya," kata Wahyu Mijaya.
Dia menyatakan, masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat).
"Adapun syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi