Surat Suara Tertukar dan Hilang, 4 TPS di Kota Cimahi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

CIMAHI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menemukan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Semua TPS itu berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, awalnya menerima sembilan laporan pemungutan suara bermasalah yang dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.
"Ada sembilan temuan tapi kemudian setelah diidentifikasi ternyata hanya empat yang kemudian kita proses bersama dengan KPU," ujar Fathir saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).
Dia mengungkapkan, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Ketiga TPS itu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.
Editor: Kurnia Illahi