Surat Suara Tertukar dan Hilang, 4 TPS di Kota Cimahi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Satu lokasi lainnya, kata dia berada di TPS 60 karena surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara. Pemungutan suara kemudian dihentikan, dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand ketika dikonfirmasi membenarkan di Kota Cimahi ada empat TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.
"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.
Menurutnya, KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun, dipastikan sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari.
"Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," ucapnya.
Saat ini, kata dia masih persiapan PSU masih dilakukan. Terutama untuk kebutuhan logistik karena berdasarkan hasil identifikasi pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
"Kalau kebutuhan untuk surat suara PSU ada 1.000 baik untuk PPWP, DPRD sampai kota /kabupaten. Kebutuhan kita kurang lebih 1.030, kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya karena kalau 1.030, artinya kurang 30 lembar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi