Suhu Politik di Golkar Bandung Memanas, Musda X Dituding Inkonstitusional
"Suara Partai Golkar sudah hilang satu di Kabupaten Bandung. Bupati bukan dari Partai Golkar. Ini menjadi masalah kita bersama, maka Musda Golkar Kabupaten Bandung seharusnya bisa melahirkan Ketua DPD Partai Golkar yang bisa menghasilkan suara, baik di pileg maupun pilbup," ucapnya.
Melalui pengaduan itu, Enjang berharap, DPD Partai Golkar Jabar merekomendasikan penyelenggaran ulang Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung demi keadilan.
"Kami mengharapkan demikian (musda ulang) agar rasa keadilan itu terasa. Apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. Sepuluh PK yang diundang dan yang delapan di-Plt-kan, seperti PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang, dan Rancaekek," ujar Enjang.
Sementara itu, Ahmad Fajar sebagai Ketua MKGR yang merupakan sayap partai Partai Golkar juga menilai bahwa penyelenggaraan musda inkonstitusional.
"Saya selaku Ketua MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar, saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa periodenya. Padahal saya ketua yang sah," kata Ahmad Fajar.
Editor: Agus Warsudi