Suap Pejabat Pemkot Bandung, 2 Bos PT SMA Andreas Guntoro dan Benny Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi yang hanya dituntut 2 tahun penjara.
Tito mengatakan, perbadaan tuntutan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap pun berbeda. "Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi