Suap Pejabat Pemkot Bandung, 2 Bos PT SMA Andreas Guntoro dan Benny Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Andreas Guntoro dan Benny, 2 bos PT Sarana Mitra Adiguna, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap pejabat Pemkot Bandung.
Selain 2,5 tahun penjara, terdakwa Andreas Guntor selaku manajer PT SMA dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, juga dijatuhi sanksi denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Andreas dan Benny didakwa menyuap pejabat Pemkot Bandung agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang suap yang digelontorkan sebesar sekitar Rp585 juta.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Tito Jaelani, di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (23/8/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Tito.
Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi yang hanya dituntut 2 tahun penjara.
Tito mengatakan, perbadaan tuntutan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap pun berbeda. "Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi