get app
inews
Aa Text
Read Next : Beruntun 3 Wali Kota Cimahi Tersangka Korupsi, Ini Perasaan Firli

Suap Izin RS Kasih Bunda Cimahi Rp1,6 Miliar Diterima Ajay Dalam 5 Tahap

Sabtu, 28 November 2020 - 17:00:00 WIB
Suap Izin RS Kasih Bunda Cimahi Rp1,6 Miliar Diterima Ajay Dalam 5 Tahap
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)

Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut