get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek

Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

Senin, 14 Maret 2022 - 18:56:00 WIB
Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Rahmat Wardi didakwa menyuap Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, sebesar lebih dari Rp1,7 miliar. Suap diberikan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kota Banjar(Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk pengaturan pembagian paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar, tutur JPU, terdakwa Rahmat Wardi berkomunikasi dengan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Sutardi Hakim.

Pembagian paket itu kemudian diserahkan ke Fenny Fahrudin untuk disesuaikan. Fenny bersama stafnya Ojat Sudrajat lantas melakukan pertemuan dengan Rahmat Wardi. Dalam pertemuan itu, Fenny menyatakan siap membantu Rahmat Wardi dalam proses lelang. 

"Terdakwa mengatakan 'apakah sudah sepengetahuan Pak Dokter'. Maksud Pak Dokter adalah Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar. Kemudian dijawab oleh Fenny Fahrudin 'sudah'," ucap Jaksa. 

Sejak 2008 hingga 2013, Rahmat Wardi memperoleh pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar. ANtara lain, pemeliharaan periodik Jalan Batulawang Rp736 juta, pembangunan irigasi Desa Situleutik, Desa Cibereun dan Sal pembawa paket II (pengairan/PSDA) lebih dari Rp956 juta. Kemudian, pemeliharaan periodik Jalan Batulawang lebih dari Rp969 juta, Perbaikan drainase dan trotoarisasi Jalan Siliwangi Rp2,2 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut