Suami Tusuk Istri Siri di Margahayu Bandung Ngaku Mabuk Alkohol
Selasa, 04 Mei 2021 - 07:35:00 WIB
Percekcokan tersebut, tutur Wakapolresta Bandung, disaksikan juga oleh rekan-rekan korban dan direkam video. Tidak beberapa lama dan tidak bisa menahan amarah, pelaku RI menikam korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan dan bagian punggung.
"Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi