get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Kertas Togel Berserakan di Depan Gedung Sate Bandung, koq Bisa

Spanduk Ajakan Berantas Togel Marak di Bandung, Polis Diminta Serius Tangani 

Senin, 26 Juli 2021 - 15:21:00 WIB
Spanduk Ajakan Berantas Togel Marak di Bandung, Polis Diminta Serius Tangani 
Salah satu spanduk ajakan berantas judi togel di Kota Bandung. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian beserta aparat terkait diminta serius menangani dugaan maraknya judi togel di Jabar. Selain merugikan masyarakat, praktik haram tersebut juga rawan mengundang kerumunan.

Terlebih, sejumlah masyarakat juga mendukung agar praktik tersebut segera ditindak. Seperti halnya keluhan judi togel marak disampaikan melalui spanduk dan tulisan-tulisan yang tersebar di Bandung. 'Togel Biangnya Covid-19 di Jabar. Basmi dan berantas togel, setiap malam berkumpul'.

Selain itu, spanduk serupa terlihat di sejumlah lokasi di Kota Bandung seperti Jalan Pasirkaliki, Sukajadi, Lodaya, Peta, Sorkarno-Hatta, Cihampelas, dan Cipaganti. Belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut.

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, mengatakan, kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut. Dia menyadari belakangan ini di Kota Bandung banyak terjadi perjudian togel. 

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," kata di Bandung, Senin (26/7/2021). 

Seharusnya, kata dia, di tengah pandemi ini masyarakat berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan. "Harusnya kita banyak berdoa dan bertobat, agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Oleh karena itu, Andri kembali meminta aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani persoalan ini. 

"Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," ujarnya.

Pemerhati sosial dan kebijakan publik Yayat Sudrajat, menilai, kepolisian kurang serius dalam memberantas judi toto gelap ini. Pasalnya, hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, lanjut Yayat, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang. 

"Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus corona. Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan," katanya.

Dia pun merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. 

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut