get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Dump Truk Berpotensi Jadi Tersangka Laka Maut di Tanjungsari Sumedang

Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Maut di Tanjungsari Sumedang

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:30:00 WIB
Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Maut di Tanjungsari Sumedang
Dump truk Z 9355 HB yang dikendarai Deni Santoso diduga mengalami rem blong sehingga menabrak lima kendaraan lainnya. (Foto: tangkapan layar video viral)

SUMEDANG, iNews.id - Polres Sumedang telah menetapkan Deni Santoso, sopir dump truk dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, dekat Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020), sebagai tersangka. Sopir dump truk ini diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan 2 orang, 1 luka berat, dan lima luka ringan ini.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami menetapkan DS (sopir dump truk Deni Santoso) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka ditahan di ruang tahanan Mapoles Sumedang," kata Kapolres Sumedang saat dikonfirmasi Rabu (2/12/2020).

Eko mengemukakan, kendaraan yang dikemudikan Deni Santoso mengalami kendala di bagian rem. Kemudian saat mendekati ruko dia melompat keluar. "Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," ujar AKBP Eko.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat peritiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi dump truk tidak dalam pengaruh oleh minuman beralkohol.

"Sudah dilakukan tes fisik, sopir tersebut tidak dalam terpengaruh miras dan sopir tersebut dalam keadaan normal," tuturnya.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengatakan, dalam kecelakaan itu terdapat tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan, dan lingkungan atau fasilitas jalan.

"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kami lakukan, berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kami selidiki," kata AKP Erdya.

Selain itu, untuk surat izin pengendara, ujar AKP Erdya, tersangka DS hanya memiliki SIM B1. Namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan lebih besar.

"Dalam berkendara ini, tersangka (Deni Santoso) hanya memiliki SIM B1. Namun B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," ujar Kasatlantas.

AKP Eryda menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut ini. Untuk itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan korban.

"Saat korban sudah dalam keadaan membaik kita akan memintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan juga meminta keterangan dari para saksi," tutur AKP Eryda.

Tersangka Deni Santoso dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.

"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatlantas Polres Sumedang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut