SUMEDANG, iNews.id - Polres Sumedang telah menetapkan Deni Santoso, sopir dump truk dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cirebon, dekat Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020), sebagai tersangka. Sopir dump truk ini diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan 2 orang, 1 luka berat, dan lima luka ringan ini.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kami menetapkan DS (sopir dump truk Deni Santoso) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka ditahan di ruang tahanan Mapoles Sumedang," kata Kapolres Sumedang saat dikonfirmasi Rabu (2/12/2020).
Eko mengemukakan, kendaraan yang dikemudikan Deni Santoso mengalami kendala di bagian rem. Kemudian saat mendekati ruko dia melompat keluar. "Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," ujar AKBP Eko.
Editor : Agus Warsudi