Sopir Angkot Banyak Tingkah di Cianjur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

CIANJUR, iNews.id - Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur mengusut kasus kecelakaan yang disebabkan oleh sopir angkot banyak tingkah di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sopir angkot banyak tingkah tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kanit Laka Satlantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, konvoi angkot tersebut digelar seusai para sopir mengadakan acara tradisi papajar menjelang Ramadhan di Jangari.
"Saat pulang ke arah Cianjur kota, angkot tersebut dikemudikan ugal-ugalan. Bahkan sopir angkot melakukan atraksi dengan duduk di jendela sambil direkam teman-temannya yang berada di depannya," kata Kanit Laka Satlantas Polres Cianjur, Rabu (7/4/2021).
Iptu Anjar mengemukakan, kecelakaan terjadi saat sopir angkot tak bisa mengedalikan kendaraannya ketika ada mobil melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak bisa dihindarkan.
Editor: Agus Warsudi