Sopir Angkot Banyak Tingkah di Cianjur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Akibat dari kecelakaan ini, enam orang, pengemudi angkot dan penumpang di mobil minibus mengalami luka patah tulang di bagian kaki. Saat ini para korban dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota," ujar Iptu Anjar.
Untuk menyelidiki kasus ini, tutur Kanit Laka, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan. Polisi juga akan memeriksa sopir angkot setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh.
"Kami akan menerapkan kepada sopir angkot itu Undang-undang Lalu Lintas tentang gangguan di jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Kanit Laka.
Diberitakan sebelumnya, video sopir angkot di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang terlibat kecelakaan menyeruduk mobil pribadi di jalan Raya Cianjur-Ciranjang, Jawa Barat, viral di media sosial. Banyak netizen mengomentari kecelakaan terjadi karena sang sopir angkot kebanyakan bertingkah saat menyopir.
Editor: Agus Warsudi