Soal Pengeras Suara Masjid, Ormas Islam di Cimahi Sepakat Dukung SE Menag
SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, masyarakat. Selain itu sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala, serta pihak terkait lainnya.
"Pada aturan itu dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Sehingga dalam tata cara pemasangan dan penggunaannya dibedakan," ujar Budi Ali Hidayat.
Menurut Kasi Binmas Kemenag Kota Cimahi, di SE tersebut disebutkan tata cara penggunaan pengeras suara masjid waktu salat. Kemudian saat dzikir, doa, dan kuliah subuh, termasuk saat penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa.
Editor: Agus Warsudi