SK Penugasan Terbit, 466 Guru Non-PNS di Jabar Dapat Penghasilan Tambahan Rp1,5 Juta
 
                 
             
                BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat bakal mendapatkan penghasilan tambahan Rp1,5 per bulan. Penghasilan itu merupakan tunjangan profesi guru setelah terbit Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru.
Ke-466 guru non-PNS tersebut mengantongi SK Penugasan Guru setelah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi kepada perwakilan guru non-PNS penerima SK di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
 
                                    "Mereka ((466 guru non-PNS) akan mendapatkan penghasilan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi.
Para penerima SK tersebut, ujar Dedi, yakni guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus program PPG.
 
                                    Menurut Dedi, penyerahan SK ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan demi terwujudnya visi Jabar Juara Lahir Batin lewat inovasi dan kolaborasi dimana salah satu strateginya, yakni menyejahterakan guru maupun tenaga pendidikan.
 
                                    "Kami sudah memberikan SK ini secara bertahap dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non-PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan kepada 466 orang," ujarnya.
Dedi menuturkan, untuk mendapatkan SK tersebut, guru non-PNS harus memenuhi persyaratan administrasi maupun subtansi, mulai dari ijazah, pengalaman belajar, hingga mengikuti tes.
 
                                    "Seleksinya sendiri dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tapi, pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan karena tambahan sertifikasi Rp1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," tutur Dedi.
Saat ini, kata Kadistik, terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Disdik Jabar berkomitmen terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK Penugasan Guru. Adapun guru non-PNS yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, Dedi meyakinkan bahwa mereka dapat kembali mengikuti program PPG tahun berikutnya.
 
                                    "Saya juga akan memberikan pembekalan kepada guru non-PNS yang akan kembali mengikuti program ini. Kita akan terus tingkatkan, agar kesejahteraan guru di Jabar semakin meningkat," ucap Kadisdik.
Dedi menyatakan, para guru non-PNS yang telah mengantongi SK banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta tersebut untuk mendapatkan program Rumah Bakti Pada Guru (Bataru) dari Pemprov Jabar.
"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama. Jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga, penghasilan mereka tetap, tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900.000 itu bisa menggunakan tunjangan itu," ujarnya.
Setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan SK Penugasan Guru, tutur Dedi, memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Disdik Jabar telah memperjuangkan 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh Kemendikbud. "Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen, sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi," katanya.
Sementara itu, salah seorang guru penerima SK, Toni mengaku, SK Penugasan Guru yang diterimanya membuat dia lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
"Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten," kata guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                