Sindikat Begal Rekening Modus Operator Bank Terbongkar, 3 Pelaku asal Sumsel Ditangkap
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:02:00 WIB
Akibat perbuannya, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP. “Ketiga tersangka terncam hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliiar,” tutur Kombes Pol Ibraim Tompo.
Editor: Agus Warsudi