get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Punk Wajah Rambo Hati Rinto Nangis Bertemu Dedi Mulyadi di Ciganea Purwakarta

Kasus Anggota DPRD Purwakarta Nyabu, Polda Jabar Angkat Bicara

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:49:00 WIB
Kasus Anggota DPRD Purwakarta Nyabu, Polda Jabar Angkat Bicara
Anggota DPRD Purwakarta berinsial YN dan dua temannya LA dan WW digiring ke BNN Purwakarta untuk menjalani assesment. (FOTO: Humas Polres Purwakarta)

BANDUNG, iNews.id - Anggota DPRD Purwakarta yang diamankan polisi saat menggelar pesta sabu di Ciganea, Purwakarta, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment. Langkah itu dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, ketiga pemakai sabu itu akan direhabilitasi atau diproses pidana.

"Mekanismenya kan memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesment. Prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu assesment," Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (3/8/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti sabu. Karena itu, penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.

"Jadi, di sana (TKP) cuma didapatkan alat yang digunakan, yaitu bong. Kemudian botol air minum yang dimodifikasi dan tidak ada barang buktinya (sabu). Hasil pendalaman, itu (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama. Jadi salah satu bukti lain hanya urine," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutur Kabid Humas Polda Jabar, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan sosial.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut