get app
inews
Aa Text
Read Next : Doni Salmanan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Korban Geruduk PN Bale Bandung

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:49:00 WIB
Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban
Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)

Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal. 

Sedianya, PN Bale Bandung menjadwalkan sidang pada Kamis (27/10/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan. Sejumlah korban mendatangi PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Para korban membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan agar Doni Salmanan mengembalikan uang mereka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut