Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:49:00 WIB
Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal.
Sedianya, PN Bale Bandung menjadwalkan sidang pada Kamis (27/10/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan. Sejumlah korban mendatangi PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Para korban membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan agar Doni Salmanan mengembalikan uang mereka.
Editor: Agus Warsudi