Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban
Mumuh Ardiansyah menyatakan, belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ujar Mumuh Ardiansyah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022. "Tujuannya gar penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," kata Achmad Satibi.
Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Agus Warsudi