Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Soroti Kesaksian Ahli: Polda Jabar Salah Tangkap
BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menilai penyidik Polda Jabar salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Pernyataan itu disampaikan Niko berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan," ujar Niko.
Menurutnya, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Saksi ahli dinilai secara objektif menyampaikan yang diketahuinya tentang undang-undang dalam kasus yang ditangani Polda Jabar ini.
"Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi