Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Soroti Kesaksian Ahli: Polda Jabar Salah Tangkap
BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menilai penyidik Polda Jabar salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Pernyataan itu disampaikan Niko berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan," ujar Niko.
Menurutnya, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Saksi ahli dinilai secara objektif menyampaikan yang diketahuinya tentang undang-undang dalam kasus yang ditangani Polda Jabar ini.
"Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum," ucapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi terhadap kliennya tidak dapat membuktikan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasihat hukum coba periksa ahli psikologi jangan jangan tingkat kebohongan 100 persen," katanya.
Dia menyampaikan, terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, dinilai tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Alasannya, lanjut dia hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.
"Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi