Sidang Penganiayaan ART asal Garut Rohimah di KBB, Terdakwa: Kami Minta Maaf
CIMAHI, iNews.id - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai disidangkan, Kamis (2/2/2023). Terdakwa dalam kasus ini pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ini digelar secara daring. Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sedangkan kedua terdakwa berada di lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.
Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya itu dilakukan hanya gara-gara dia melakukan kesalahan yang sepele. Seperti lupa mematikan listrik, air, dan tidak mencuci tangan ketika akan menggendong bayi.
"Saya kadang dipukul, ditendang, diinjak, oleh keduanya sekitar Agustus sampai Oktober 2022," katanya.
Editor: Asep Supiandi