Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, hakim anggota satu Ria Agustin, dan hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," ujar Jubir PN Indramayu Yanto Arianto.
Yanto Arianto menyatakan, tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama dan ketiga, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Agus Warsudi