Sidang Kedua Perkara Penistaan Agama di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Eksepsi
INDRAMAYU, iNews.id - Sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang hari ini mengagendakan terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan.
Seperti saat sidang perdana, dalam sidang kedua ini pun dijaga ekstra ketat aparat kepolisian dan TNI bersenjata lengkap. Mereka berjaga di dalam PN Indramayu dan sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas memeriksa identitas warga yang hendak masuk ke area PN Indramayu. Pengamanan ketat dilaksanakan agar sidang berjalan aman dan lancar.
Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Panji Gumilang atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana.
"Terdakwa Panji Gumilang hadir di ruang sidang Cakra. Sidang ini juga terbuka untuk umum. Panji Gumilang sudah tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.40 WIB pagi tadi," kata Jubir PN Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada Rabu 8 November 2023, JPU mendakwa terdakwa Panji Gumilang telah melanggar beberapa pasal.
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, hakim anggota satu Ria Agustin, dan hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," ujar Jubir PN Indramayu Yanto Arianto.
Yanto Arianto menyatakan, tiga pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama dan ketiga, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Agus Warsudi