get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Didampingi 40 Pengacara di Sidang Perkara Penyebaran Hoaks di Bandung

Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:12:00 WIB
Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung
Habib Bahar bin Smith dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).

Barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan ke Kejati Jabar antara lain, flashdisk, satu unit laptop, handphone, screenshoot unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lain.

Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut