get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Didampingi 40 Pengacara di Sidang Perkara Penyebaran Hoaks di Bandung

Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:12:00 WIB
Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung
Habib Bahar bin Smith dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith diagendakan digelar pekan depan. Kabar tersebut diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jabar

Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna mengatakan, PN Kelas 1A Khusus Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung. 

Namun, hingga kini, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim. "Sudah masuk, tapi penunjukkan (majelis hakim) belum," kata Entis Sutisna, Selasa (22/3/2022). 

Meski belum bisa menentukan jadwal sidang, Entis memprediksi agenda sidang Habib Bahar akan digelar pekan depan. "Besar kemungkinan minggu depan sidang," ujarnya. 

Lebih lanjut Entis juga memprediksi sidang akan digelar secara online. Pelaksanaan sidang online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi Covid-19. "Sepertinya (sidang) online, tapi belum tahu. Masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," ujarnya. 

Diketahui, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Jabar. Selain Habib Bahar, penyidik juga melimpah berkas perkara tersangka lain Tatan Rustandi. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di sebuah masjid di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Barang bukti tindak pidana yang dilimpahkan ke Kejati Jabar antara lain, flashdisk, satu unit laptop, handphone, screenshoot unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lain.

Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut