Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda, Anne Ratna Mustika Tetap Santuy
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, ditunda sampai dua pekan ke depan. Sidang lanjutan diagendakan kembali pada 19 Oktober 2022 di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Bersama sejumlah keluarganya, Bupati Purwakarta yang akrbab disapa Ambu ini datang ke PA Purwakarta, Rabu (5/10/2022) pagi. Begitu datang ke kantor PA, Ambu langsung menuju ruang tunggu sebelum sidang perdana dimulai. Ambu tampak tenang dan santai meski dalam persidangan ini tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara.
Di bagian lain, pihak tergugat Dedi Mulyadi datang ke PA dengan diwakili kuasa hukumnya. Sekitar pukul 09.00 WIB, sidang perdana dimulai di ruang sidang utama, Umar bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini hanya berlangsung sekitar lima menit.
Menurut Ambu, dalam persidangan ini hanya sebatas pemeriksaan identitas saja. Karena pihak tergugat tidak hadir sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Persidangan ditunda dua pekan ke depan karena pihak sana tidak hadir," kata Anne.
Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, ditundanya persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi karena ditolak pihaknya. Alasannya surat undangan persidangan alamatnya tidak sesuai dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tergugat Dedi Mulyadi.
"Alamatnya masih di Purwakarta bukan di Kabupaten Subang. Adapun undangan persidangan diajukan ke alamat di Subang," kata Ojat.
Adapun menurut Humas PA Purwakarta, Tibyani, ditundanya sidang gugat cerai karena pihak tergugat tidak hadir. Terkait undangan persidangan terhadap tergugat salah alamat, dia membantah. Menurutnya alamat di undangan itu sudah resmi dan patut.
Dia mengatakan, jika pada sidang berikutnya dengan agenda mediasi tergugat tidak hadir lagi, pihak mediator akan memberikan laporan kepada majelis hakim.
Editor: Asep Supiandi