Sidak Kedai Kopi asal Amerika, Kasatpol PP Cianjur Akui Kesalahan dan Siap Disanksi
CIANJUR, iNews.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengakui adanya kesalahan pada nspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Senin (14/11/2022) lalu. Bahkan, pihaknya siap disanksi terkait sidak terhadap kedai kopi ternama asal Amerka itu.
"Selaku pimpinan saya siap bertanggung jawab. Ke depannya akan kita perbaiki terkait mekanisme pengawasan," katanya.
Hendri menjelaskan, Komisi A DPRD Cianjur mengajak Satpol PP Bidang Penegakan Peratuan Daerah melakukan kegiatan pengawasan atau sidak ke lokasi kedai kopi ternama asal Amerika dan Cipanas Plaza terkait dengan persoalan perizinan.
Saat di kedai kopi, tim menemukan ada yang belum terpenuhi kelengkapan perizinannya. "Informasi yang saya terima itu pertama soal izin alih fungsi dari toko ke kedai kopi. Kedua terkait SLF dan amdal lalin. Untuk kelengkapan IMB atau PBG, sebelumnya sudah ada," ujar Hendrik kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Dijelaskan Hendri, terkait peralihan fungsi toko, berdasarkan informasi dari pihak Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk peralihan tersebut ada tengat waktu kurun waktu satu tahun.
"Kemarin itu ada miss komunikasi. Jadi itu sebenarnya ada tengat waktu untuk penyelesaian perizinannya," tutur dia.
Selain itu, kata dia, stiker yang ditempel di lokasi kedai kopi sebenarnya stiker pengawasan, bukan penyegelan seperti informasi yang tersebar saat ini.
"Ini harus diluruskan, karena informasi yang tersebar sekarang ini bahwa kedai kopi itu disegel. Jadi bukan disegel tapi diberikan waktu untuk penyelesaian perizinan," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi