Besok Siang Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Bebas dari Lapas

TASIKMALAYA, iNews.id - Minggu (18/7/2021) siang, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi Look Up, bebas dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Asep yang telah menjalani pidana kurungan selama 3X24 jam di lapas karena melanggar aturan PPKM darurat.
Diketahui, Asep Lutfi memilih menjalani pidana kurungan selama tiga hari sejak Kamis (15/7/2021) hingga Minggu (18/7/2021) siang. Sesuai jadwal, Asep Lutfi akan mengakhiri masa hukumannya pada Minggu (18/7/2021) siang.
Dia tak bersedia membayar denda Rp5 juta karena tak memiliki uang setelah pendapatan kedai kopinya merosot drastis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di Kota Tasikmalaya.
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan eksekusi terhadap Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kopi, ke penjara pada Kamis (15/7/2021).
Pada Kamis lalu, wajah Asep tak terlihat gusar atau cemas meski dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Taiskmalaya. Senyum masih menggembang di bibirnya. Asep Lutfi datang untuk memenuhi kewajiban menjalani hukuman penjara dengan diantar oleh orang tua Agus Suparman (56) dan didampingi jaksa penuntut umum (JPU).
Saat tiba, Asep Lutfi Suparman sempat terkejut karena dibawa ke lapas. Semula pemilik kedai kopi Look Up ini mengira akan ditahan di sel mapolsek atau Mapolres Tasikmalaya Kota.
Warga Kampung Riungasih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini sudah menyiapkan mental untuk menghadapi semuanya. Dia tampak tenang melangkahkan kaki memasuki gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Ya agak kaget sih. Kirain bakal di polsek atau di polres (penahanannya). Ternyata masuk ke lapas. Tapi sudah siap mental karena di sini cuman hukuman kurungan aja," kata Asep Lutfi.
Agus Suparman (56), ayah dari Asep Lutfi mengatakan, memang dari awal anaknya memilih hukuman kurungan daripada harus membayar denda Rp5 juta. "Sebelum dieksekusi, saya sudah berbicara dengan Asep Lutfi dan akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda. Namun anak saya menghalangi karena sudah memilih menjalani kurungan tiga hari saja," kata Agus Suparman.
Saat ini, ujar Agus Suparman, teman-teman Asep Lutfi untuk sementara mengelola kedai kopi Look Up. Semuanya biaya dan bahan baku, mulai dari kopi, susu, dan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama Asep Lutfi berada di dalam penjara. "Komunitas penjual kopi di Kota Tasikmalaya menanggung biaya operasional kedai kopi Look Up," ujarnya.
Agus Suparman merasa bangga kepada anaknya Asep Lutfi yang menunjukkan sikap satria, bertanggung jawab, dan konsekuen dengan keputusannya menjalani hukuman penjara. Asep Lutfi merupakan merupakan anak kedua dari empat bersaudara. "Saya merasa bangga atas tanggung jawab Asep Lutfi," tutur Agus Suparman.
Sebelum divonis, kata Agus, Asep Lutfi sempat berbicara dan akan menghadapi semuanya. Selama PPKM darurat, pendapatan dari kedai kopi Look Up yang dikelola Asep Lutfi sekitar Rp100.000-Rp200.000 per hari.
"Saya merasa sedih karena hanya bisa mengantar Asep Lutfi sampai pintu gerbang lapas. Saya tidak bisa melihat Asep Lutfi dikurung di ruangan mana," ucap Agus.
Sementara itu, JPU Ahmad Siddik dari Kejari Kota Tasikmalaya mengatakan, salut kepada terpidana Asep Lutfi dengan datang bersama orang tuanya ke kejaksaan. Asep Lutfi sudah siap untuk menjalani hukuman. "Saya salut dan memberikan apresiasi kepada terpidana," kata Ahmad Siddik.
Ahmad Siddik menyatakan, Asep Lutfi akan dipenjara selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu siang. Kejari Tasikmalaya akan menyampaikan kepada pihak lapas agar Asep Lutfi tidak disatukan dengan tahanan lain.
"Karena ini hanya tipiring, hukumannya kurungan, pelanggaran (aturan PPKM darurat) saja. Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang. Kalo tilang kan harus bayar denda. Karena tipiring, tidak akan ada catatan (kriminal) apapun pada diri terpidana," ujar Ahmad Siddik.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari.
Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Editor: Agus Warsudi