get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembunuhan di Depan RS Mata Cicendo Bandung Diburu Polisi

Seusai Pesta Miras, Kakak-Adik Kompak Bunuh Teman di Gang RS Mata Cicendo

Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:00:00 WIB
Seusai Pesta Miras, Kakak-Adik Kompak Bunuh Teman di Gang RS Mata Cicendo
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo dan Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo menunjukkan barang bukti pembunuhan sadis di Gang RS Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung. (FOTO: iNews./AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Mardiman alias Ujang dan Marjuman alias Dede kompak membunuh teman, Usep Saripudin (40), di Gang RS Mata, depan RS Mata Cicendo, Jalan Cicendo, Kelurahan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut terjadi setelah mereka menggelar pesta miras bersama korban.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/10/2021) malam ini membuat geger warga sekitar. Korban ditemukan bersimbah darah di dalam Gang Rumah Sakit Mata. Darah berceceran di dalam gang itu. Korban ditolong warga dan membawanya ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tetapi nyawa korban Usep tak tertolong.

Pada malam kejadian, petugas Indonesia Automatic Finger Prinst Identification System (Inafis) dan Unit Reskrim Polsek Cicendo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Dalam waktu dua hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (7/10/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari korban Usep bersama dua pelaku Ujang dan Dede, pesta minuman keras. Mereka merupakan teman.

"Korban dan tersangka duduk dan ngobrol bareng sambil menenggak minuman keras. Antara korban dengan pelaku saling kenal. Mereka duduk nongkrong (sambil pesta miras) jam 3 sore (pukul 15.00 WIB)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo. 

Saat pesta miras, ujar AKBP Rudi Trihandoyo, selain korban dan dua pelaku, ikut juga dua orang lain. Akibat pengaruh minuman keras, timbul pertengkaran antara korban Usep dengan pelaku Dede.

"Ada ketersinggungan antara korban Usep dengan pelaku D (Dede). Akibatnya, mereka berantem. D (pelaku Dede) dipukul sama U (korban Usep). Setelah dilakukan pemukulan, Ujang, kakak pelaku D (Dede), membantu adiknya menyerang Usep. Akhirnya, korban tersungkur," ujar AKBP Rudi.

Saat Usep jatuh, tutur Kasatreskrim, pelaku Ujang dan Dede menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau dapur bergagang merah. Barang bukti kejahatan ini telah diamankan.

Kasatreskrim menuturkan, setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban Usep sempat berjalan ke dalam Gang RS Mata Cicendo. Karena terluka parah dan banyak kehilangan darah, korban Usep tersungkur di dalam gang dan ditemukan warga.

"Pelaku Ujang dan Dede dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut