Sering Beraksi di Sukabumi, 3 Pelaku Curanmor asal Cianjur Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Polsek Sukalarang berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Ketiga terduga berinisial AI (24), SH (52) dan DE (30), semuanya warga Cianjur.
Kapolsek Sukalarang, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukalarang setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ketiga terduga itu telah kami tangkap pada Rabu 06 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di tempat yang berbeda. Seperti AI telah kami amankan di wilayah Kampung Gelembung, Desa Sukasari, Kecamatan Karang Tengah Cianjur dan SH diamankan di Kampung Lebe, Desa Sukawangi, Kecamatan Warung Kondang Cianjur," kata Yudi saat disambangi wartawan di Mapolsek Sukalarang, Selasa (12/10/2021).
Sementara pelaku DE telah diamankan di Kampung Soreang, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku Cianjur. Ketiga terduga pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Sukalarang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketiga pelaku ini telah diringkus petugas Polsek Sukalarang. Mereka nekat melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi. Pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, mereka melakukan curanmor di Kampung Manglid, RT 02/01, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tepatnya di dalam rumah milik korban atas nama Andi Abdurohman berusia (37).
Sementara TKP kedua, mereka beraksi kembali pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Gedurahayu, RT 044/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di halaman depan rumah milik korban yang bernama Lilis (39).
"Kedua korban curanmor ini, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukalarang. Setelah itu, kami langsung olah TKP dan pemeriksaan saksi. Nah, dari barang bukti yang ada kami langsung memburu pelakunya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, modus operandinya, sebelum menjalankan aksi kejahatannya, pelaku terlebih dahulu berpatroli dengan cara jalan kaki menelusuri permukiman warga. Hal ini dimaksudkan untuk mencari sasaran dengan cara mengintip rumah warga. Apabila sasarannya itu ditemukan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah. Mereka mencongkel jendela menggunakan golok lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Selain itu pelaku juga merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur.
"Ketiga palaku ini memiliki peran masing-masing. Seperti AI merupakan tersangka utama atau otak dari pencuriannya. Bahkan, dia juga masuk pada kategori atau golongan residivis. Sebab, beberapa tahun sebelumnya juga sempat keluar masuk ruang tahanan karena kasus Curanmor. Sementara, dua pelaku lagi yang berinisial SH dan DE merupakan pembantu AI untuk menjalankan aksinya. Iya, seperti penadah barang-barang yang dicuri AI," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, ujar Yudi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang buki, di antaranya, satu buah handphone merk Samsung type A20S warna hitam, satu buah golok dan satu buah rekaman CCTV yang berada di TKP pada saat kejadian curanmor.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar empat tahun.
Editor: Asep Supiandi