Sering Beraksi di Sukabumi, 3 Pelaku Curanmor asal Cianjur Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:15:00 WIB
Selain mengamankan pelaku, ujar Yudi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang buki, di antaranya, satu buah handphone merk Samsung type A20S warna hitam, satu buah golok dan satu buah rekaman CCTV yang berada di TKP pada saat kejadian curanmor.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar empat tahun.
Editor: Asep Supiandi