Serang Pemuda Nongkrong secara Brutal di KBB, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
CIMAHI, iNews.id - Tiga pemuda yang terlibat aksi penyerangan penjaga ruko dan kafe di kompleks perumahan, Jalan Raya Batujajar, Laksanamekar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam tujuh tahun penjara. Kasus penyerangan itu pun sempat viral di media sosial.
Para pelakunya adalah Haris AN (19), GG (24), dan AD (20), semuanya warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Sementara dua rekan pelaku yang juga terlihat dalam rekaman video hanya sebagai saksi karena tidak ikut melakukan penganiayaan.
"Dari lima orang, tiga orang itu adalah pelaku utamanya yang melakulan penyerangan. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/2/2022).
Dia mengungkapkan, kasus penyerangan ini berawal ketika korban bernama Bilal Ramadhan (19) dan teman-temannya sedang nongkrong di kafe tersebut pada Minggu (20/2/2022) dini hari. Korban sempat melihat temannya sedang berkelahi dan kemudian melerainya.
Insiden perkelahian itupun selesai dan masing-masing membubarkan diri, sementara korban Bilal kembali nongkrong di kafe tersebut. Namun tidak lama kemudian, para pelaku sekitar lima orang yang tidak puas kemudian mendatangi kafe tempat korban nongkrong dan langsung melakukan penyerangan.
Editor: Asep Supiandi