get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap

Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Senin, 31 Mei 2021 - 12:40:00 WIB
Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)

Pukul 09.30 WIB, Dadang Buaya dan rombongan mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk mencari Bripka Bedi. Mereka sempat membuat keributan tetapi berhasil dihalau keluar kantor. 

Di luar kantor, tepatnya di jalan raya, Dadang menyerang anggota Polsek Pameungpeuk Bripka Uun, tetapi berhasil dilerai dan rombongan Dadang disuruh pulang.

Kemudian pada pukul 11.30 WIB, dilakukan konsolidasi antara Polsek dan Koramil Pameungpeuk yang dipimpin oleh Kapolsek Pameungpeuk AKP Dedin Permana. Petugas gabungan lalu menangkap Dadang di rumahnya selanjutnya langsung dilimpahkan ke Polres Garut. 

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Pameungpeuk paska kejadian tersebut aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut