Sepekan Operasi, Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba dan Sita 640 Gram Sabu
Selasa, 04 Mei 2021 - 06:27:00 WIB
Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, kesembilan tersangka pengedar sabu itu, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kompol I Nyoman Yudhana.
Editor: Agus Warsudi