Sepekan Operasi, Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba dan Sita 640 Gram Sabu
BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus sembilan tersangka pengedar narkoba dan menyita 640 gram sabu-sabu. Para tersangka itu diringkus dalam satu pekan operasi yang digelar dari 24 hingga 30 April 2021.
Kesembilan tersangka pengedar narkoba itu antara lain, Indra Rukmana (31), Jaka Rachmadi alias JK (31), Iwan Gowo (40), Herni Sindya Lestari (40), Firman alias Abes (19), Ruly Gunawan (45), Angga Rezasuradinar (26), Asep Tantan Rohman (43) dan Dian Rudian (41).
Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, sembilan tersangka itu beroperasi di Kota Bandung. Mereka mengedarkan barang haram di beberapa kawasan dengan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Setelah pemesan mentransfer uang, pelaku mengirimkan sabu ke lokasi yang telah disepakati.
"Total barang bukti yang disita dari sembilan tersangka seberat 640 gram sabu, empat unit handphone (HP), dua timbangan digital, dua bong, dan plastik klip kosong," kata Wakasatres Narkoba mewakili Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah, Senin (3/5/2021).
Kompol I Nyoman Yudhana mengemukakan, barang bukti paling banyak disita dari tersangka Indra Rukmana yang ditangkap saat menerima kiriman barang haram di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari tangan Indra, polisi menyita 357 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain dari tangan Indra Rukmana berupa sepucuk senjata airsoft gun, satu unit timbangan digital; tiga bungkus pack plastik klip bening kosong; dua buah lakban; dua alat isap sabu atau bong kaca; dan delapan buah cangklong kaca.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakan tersangka Indra di Pondok Kurnia Gang Baharga, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Tersangka IR merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseoranag yang tidak dia kenal. IR dan pemasok sabu berkomunikasi melalui WA (WhatsApp)," ujar Kompol I Nyoman Yudhana.
Sedangkan dari tersangka Jaka dan Iwan Gowo, tutur Wakasatres Narkoba, petugas menyita dua paket sabu seberat 150 gram. Dari tersangka Herni Sindya Lestari, 21 bungkus plastik berisi sabu 5,10 gram dan HP.
Kemudian dari tersangka Firman alias Abes disita barang bukti dua bungkus plastik berbagai ukuran berisi sabu 38,95 gram, satu unit HP, dan timbangan digital warna hitam.
Petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu sebesar 8,19 gram dari tersangka Ruly Gunawan. Dari tangan Angga Rezasuradinar, disita sabu 56,84 gram.
Dari tersangka Asep Tantan, petugas menyita barang bukti 19,6 gram dan tersangka Dian Rudian 7 gram sabu. "Sembilan pengedar dan kurir narkob kami tangkap di tempat berbeda. Ada yang di rumah, tempat kos, dan jalan," tutur Wakasatres Narkoba.
"Tersangka Jaka ditangkap di rumahnya, Dusun Manco, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tersangka Asep Tantan juga ditangkap di rumahnya, Jalan Kopo, Gang Babakan Asih Nomor 38 RT 04/09, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tutur Wasatres Narkoba.
Tersangka Dian Rudian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Malangbong, Antapani, Kecamatna Antapani, Kota Bandung. Tersangka Herni Sindya Lestari dibekuk di Jalan Babakan Tarogong dan tersangka Jaka di Jalan Melong Cijerang IV, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, kesembilan tersangka pengedar sabu itu, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kompol I Nyoman Yudhana.
Editor: Agus Warsudi