Seorang Petani Sayuran di Lembang KBB Nekat Edarkan Sabu, Ini Motifnya
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.
"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," kata Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi