get app
inews
Aa Text
Read Next : Arkeolog Apresiasi Rencana Pembangunan Museum Gua Pawon di Cipatat KBB

Seorang Petani Sayuran di Lembang KBB Nekat Edarkan Sabu, Ini Motifnya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 08:44:00 WIB
Seorang Petani Sayuran di Lembang KBB Nekat Edarkan Sabu, Ini Motifnya
HT, petani sayuran di Lembang, KBB, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi, karena nekat menjual sabu. Dia tergiur upah besar dalam waktu singkat. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tergiur pendapatan besar, HT (39), seorang petani sayuran di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), nekat mengedarkan sabu. Namun kini HT menyesali perbuatannya setelah ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cimahi.

HT dibekuk di rumahnya pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu sabu siap edar seberat 1,1 kilogram yang dikemas menjadi 9 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

"Saya aslinya petani sayuran, tapi dapat tawaran dari D untuk ikut menjual (sabu). Upahnya lumayan," kata HT kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengenal D karena sebelumnya pernah membeli sabu ke bandar narkoba itu. Sebelumnya, HT hanya pemakai dan bukan pengedar. Namun karena diiming-imingi uang besar, akhirnya tergiur jadi pengedar.

Apalagi mengandalkan penghasilan dari menjual sayuran tidak seberapa dan butuh waktu lama. "Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta," ujarnya. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.

"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," kata Kapolres Cimahi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut