Sengketa Pelaku Usaha, BPSK Selamatkan Uang Konsumen Rp838 Juta di Sukabumi
Diakui Rina jumlah penanganan perkara konsumen pada tahun lalu terbilang cukup minim. Hal itu disebabkan sejumlah faktor, utamanya akibat adanya pandemi Covid-19.
"Untuk penanganan perkara yang diselesaikan melalui persidangan relatif sedikit. Selama pandemi kami lebih fokus pada pelayanan konsultasi," katanya.
Sementara itu, anggota Bidang Tata Usaha, Layanan Konsultasi dan Pengaduan BPSK Kabupaten Sukabumi, Supri mengungkapkan untuk tahun 2022 jumlah kasus yang masuk hingga awal Juni lalu sebanyak empat perkara.
"Ada empat perkara gugatan konsumen yang disampaikan, namun dua perkara kami tolak karena adanya pencabutan perkara serta alasan perkara yang tengah dipersidangkan di pengadilan negeri," kata Supri.
Editor: Asep Supiandi