Sengketa Pelaku Usaha, BPSK Selamatkan Uang Konsumen Rp838 Juta di Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan dana konsumen hingga lebih dari Rp838.000.000 sepanjang tahun 2021. Jumlah dana tersebut berasal dari 11 perkara gugatan sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen.
Belasan perkara itu lebih didominasi oleh gugatan terhadap lembaga pembiayaan atau leasing.
"Sebenarnya jumlah uang konsumen yang diselamatkan jauh lebih banyak, namun berdasarkan asumsi dari gugatan diperkirakan sekitar Rp838 juta," kata Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Rina Nurrinawati kepada MNC, Jumat (17/6/2022).
Dia menuturkan dari 11 perkara yang ditangani, enam di antaranya merupakan perkara gugatan terhadap lembaga pembiayaan, seperti finance atah leasing.
Diakui Rina jumlah penanganan perkara konsumen pada tahun lalu terbilang cukup minim. Hal itu disebabkan sejumlah faktor, utamanya akibat adanya pandemi Covid-19.
"Untuk penanganan perkara yang diselesaikan melalui persidangan relatif sedikit. Selama pandemi kami lebih fokus pada pelayanan konsultasi," katanya.
Sementara itu, anggota Bidang Tata Usaha, Layanan Konsultasi dan Pengaduan BPSK Kabupaten Sukabumi, Supri mengungkapkan untuk tahun 2022 jumlah kasus yang masuk hingga awal Juni lalu sebanyak empat perkara.
"Ada empat perkara gugatan konsumen yang disampaikan, namun dua perkara kami tolak karena adanya pencabutan perkara serta alasan perkara yang tengah dipersidangkan di pengadilan negeri," kata Supri.
Editor: Asep Supiandi