Sengketa Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Dinilai Tak Patuh Putusan MA
Pihak ahli waris justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat mereka mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru. Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.
"Faktanya saat itu tahun 2016, Pemda KBB justru menjalin kerja sama dengan PT Bangunbina Persada dan mendirikan pasar di lahan tersebut tahun 2018, padahal lahannya masih bersengketa. Itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana, celakanya di putusan MA saat diajukan PK, Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi