get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Punya Novum, Pemda KBB Optimistis Tak Akan Kehilangan Pasar Panorama Lembang

Sengketa Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Dinilai Tak Patuh Putusan MA

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:11:00 WIB
Sengketa Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Dinilai Tak Patuh Putusan MA
Pemda KBB akan berupaya agar aset Pasar Panorama Lembang tidak lepas. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir antara Pemda KBB dengan keluarga ahli waris Adiwarta. Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bupati KBB, menetapkan jika lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris.

Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga mewajibkan Pemda KBB membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga detik ini Pemda KBB tidak bergeming terhadap keputusan itu dan masih yakin jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset daerah. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyebutkan jika pungutan retribusi yang diambil dari pasar tersebut legal. 

Terkait tidak adanya itikad baik dari Pemda KBB yang tidak mau melaksanakan keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Tim nonlitigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menilai jika Pemda KBB tidak menghormati produk hukum yang dikeluarkan lembaga hukum setingkat Mahkamah Agung. Itu jadi cerminan buruk dari pemerintah daerah yang tidak taat terhadap produk hukum.

"Pemda KBB seperti yang terus mengulur-ulur waktu, tidak patuh terhadap supremasi hukum dan pengadilan, ini suatu pembangkangan terhadap produk hukum," katanya, Selasa (10/1/2023).


Menurutnya upaya PK yang kembali akan diajukan Pemda KBB juga dinilai rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali. Hal tersebut mengacu kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata, sedangkan untuk kasus pidana bisa lebih dari satu kali. 

Pihak ahli waris justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat mereka mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru. Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.

"Faktanya saat itu tahun 2016, Pemda KBB justru menjalin kerja sama dengan PT Bangunbina Persada dan mendirikan pasar di lahan tersebut tahun 2018, padahal lahannya masih bersengketa. Itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana, celakanya di putusan MA saat diajukan PK, Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta," ujarnya. 


Sebenarnya, lanjut Lili, pihak keluarga ahli waris tidak neko-neko. Hanya meminta Pemda KBB menyerahkan lahan tersebut atau kalau tidak mau maka segera bayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari Pemda KBB ataupun Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. 

Tokoh pemekaran KBB yang mengetahui awal mula KBB menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung, Asep Ado meminta agar sengketa lahan Pasar Panorama Lembang segera diselesaikan. Itu adalah produk yuridis dan bukan produk politis sehingga harus dilaksanakan. Selain itu DPRD KBB juga harus membentuk Pansus karena ada keterlibatan DPRD saat dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada.

"Ada persetujuan DPRD KBB dalam PKS antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada dalam pembangunan Pasar Panorama Lembang tahun 2016 lalu. Padahal kan lahan itu sedang bersengketa, kenapa DPRD memberikan persetujuan?" tanyanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut