BANDUNG BARAT, iNews.id - Polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir antara Pemda KBB dengan keluarga ahli waris Adiwarta. Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bupati KBB, menetapkan jika lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga mewajibkan Pemda KBB membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga detik ini Pemda KBB tidak bergeming terhadap keputusan itu dan masih yakin jika lahan Pasar Panorama Lembang adalah aset daerah. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyebutkan jika pungutan retribusi yang diambil dari pasar tersebut legal.
Terkait tidak adanya itikad baik dari Pemda KBB yang tidak mau melaksanakan keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Tim nonlitigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menilai jika Pemda KBB tidak menghormati produk hukum yang dikeluarkan lembaga hukum setingkat Mahkamah Agung. Itu jadi cerminan buruk dari pemerintah daerah yang tidak taat terhadap produk hukum.
"Pemda KBB seperti yang terus mengulur-ulur waktu, tidak patuh terhadap supremasi hukum dan pengadilan, ini suatu pembangkangan terhadap produk hukum," katanya, Selasa (10/1/2023).
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News