Sengketa Lahan, Warga Ligung Majalengka Polisikan Pengembang Perumahan

MAJALENGKA, iNews.id - Pemanfaatan lahan jalan milik warga oleh pengembang perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, berlanjut ke tanah hukum. Salah satu warga, Ucu Supriatna memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka.
Laporan sendiri telah disampaikan Ucu, pekan lalu. Namun, pihak Kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi.
"Sudah ke Polres, tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres," kata Ucu kepada MPI, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi. "Segera dilengkapi, dan Insya Allah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan," ujar dia.
Ucu menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara. Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Saat ke polres kemarin, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor," kata dia.
Editor: Asep Supiandi