Semua Objek Wisata di Pangandaran Dibuka 3 September, Ini Syarat bagi Wisatawan
Sementara itu, rencana pembukaan kembali objek wisata disambut gembira para pelaku wisata, pemilik hotel dan restoran di kawasan objek wisata. Mereka dengan cepat mempersiapkan perlengkapan prokes, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan, serta melakukan penyemprotan disinfektan di lobi hotel, kamar dan restoran.
"Kami sangat bersyukur sekali obyek wisata bisa dibuka. Kami juga berharap para pelaku wisata selalu menerapkan prokes agar objek wisata tidak ditutup kembali," ujar Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana.
Syarat bagi wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran wajib melaksanakan prokes, yakni bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua. Hal yang wajib dibawa oleh wisatawan harus bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan jika tidak membawa kartu vaksin atau lupa, wisatawan bisa menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
Editor: Asep Supiandi