Semua Objek Wisata di Pangandaran Dibuka 3 September, Ini Syarat bagi Wisatawan
PANGANDARAN, iNews.id - Pemkab Pangandaran memutuskan membuka semua objek wisata pada Jumat 3 September 2021. Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Jeje Wiradinata diundang rapat oleh Presiden Jokowi dalam pembahasan soal wisata.
Rencana pembukaan objek wisata di Pangandaran ini pun sudah disepakati unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Pangandaran yang diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pembukaan kembali objek wisata ini tentu saja bukan tanpa syarat. Objek wisata dapat dibuka asal pengunjung yang masuk hanya 25 persen dari kapastitas wisatawan. Selain itu hotel dan restoran juga dibatasi maksimal hanya 50 persen
"Wajib memperketat protokol kesehatan di kawasan wisata dari mulai pelaku wisata hingga wisatawan. Rencana pembukaan objek wisata di Pangandaran ini disepakati dengan penandatanganan pakta integritas dari semua unsur pelaku wisata," kata Bupati, Kamis (2/9/2021).
Dia mengatakan, tidak sebatas membuat syarat pembukaan wisata dalam bentuk pakta integritas pelaku usaha, Pemkab Pangandaran juga telah membetuk tim untuk rekayasa lalu lintas.
Sementara itu, rencana pembukaan kembali objek wisata disambut gembira para pelaku wisata, pemilik hotel dan restoran di kawasan objek wisata. Mereka dengan cepat mempersiapkan perlengkapan prokes, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan, serta melakukan penyemprotan disinfektan di lobi hotel, kamar dan restoran.
"Kami sangat bersyukur sekali obyek wisata bisa dibuka. Kami juga berharap para pelaku wisata selalu menerapkan prokes agar objek wisata tidak ditutup kembali," ujar Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana.
Syarat bagi wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran wajib melaksanakan prokes, yakni bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua. Hal yang wajib dibawa oleh wisatawan harus bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan jika tidak membawa kartu vaksin atau lupa, wisatawan bisa menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
Editor: Asep Supiandi